Pembelajaran Program Belitung Mangrove Park: Pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai taman wisata mangrove dalam upaya rehabilitasi ekosistem dan sekuestrasi karbon
- Detail
- Ditulis oleh Super User
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah penghasil timah terbesar di dunia. Pemerintah Daerah Bangka Belitung, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2001 tentang pertambangan umum, membuka kesempatan bagi masyarakat Bangka mengeksploitasi timah ini secara bebas. Dampak kebijakan tersebut menyebabkan tambang inkonvensional semakin marak. Dampak kerusakan ekosistem akibat pertambangan timah Bangka Belitung berupa kolam-kolam bekas tambang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berkurangnya vegetasi. Setelah daratan penuh lubang tambang, maka terjadi pembukaan lahan tambang timah di daerah pesisir, dan lahan tambang telah merambah ke kawasan hutan mangrove dan hutan pantai. Hilangnya hutan mangrove dan hutan pantai berkontribusi secara tidak proporsional dengan emisi karbon, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatkan kerentanan penduduk pantai.