Yayasan TERANGI pada program Coral Rehabilitation and Management Program - Coral Triangle Initiative (COREMAP - CTI) melaksanakan workshop kepada Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat di Kota Sorong, Papua Barat, April 2021.
Workshop untuk pokmaswas kab. Raja Ampat di Sorong merupakan kegiatan pertama dalam upaya mendukung penguatan kapasitas masyarakat dan pokmaswas dalam pengawasan kawasan konservasi.
Tujuh Pokmaswas di Kab. Raja Ampat yang mengikuti workshop tersebut yaitu, Pokmaswas Wifwo Misool dari Kampung Harapan Jaya, Pokmaswas Indaf dari Kampung Meosmanggara, Pokmaswas Raswan dari Kampung Meosarar, Pokmaswas Barawan Jaya & Pokmaswas Mambri dari Kampung Mutus, Pokmaswas Imuri & Pokmaswas Inmam dari Kampung Sauwandarek.
Workshop ini dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah daerah, seperti DKP Papua Barat, Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat, UPTD/ BLUD, PSDKP, PSDKP-POA. Pemateri/ Pemantik diskusi yang dihadirkan secara langsung maupun secara daring yaitu dari DKP Prov. Papua Barat, Dir Kelautan dan perikanan Bappenas-RI, BKKPN Kupang, KKHL, PSDKP-SDKP, PSDKP - POA, BLUD dan beberapa Fasilitator yang berpengalaman. Workshop ini berfokus kepada pokmaswas di lokasi, namun juga terbuka bagi mitra pelaksana terkait program ini yang diundang secara daring melalui Zoom.
Selama kegiatan yang berlangsung secara luring tentunya dengan menjalankan protokol covid yang berlaku.
M. Ardi Partadisastra - Kepala Seksi Operasi Pusar Pengendalian I, Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada - Ditjen PSDKP menyampaikan pembentukan pokmaswas tentunya akan mengisi jumlah pengawas perikanan yang ada saat ini dengan kerjasama bersama aparat pengawas perikanan. Pokmaswas dibentuk atas inisiatif masyarakat, bukan atas desakkan dan kebutuhan serta kepentingan aparat. Ditekankan juga bahwa pokmaswas bukan hakim dari tindakan pelaku pelanggaran. Cara pelaporan pelanggaran juga ditekankan yaitu terdapat lokasi (ada koordina lebih baik), waktu kejadian, jenis/bentuk pelanggarannya, identitas pelaku, saksi yang melihat, lalu kronologis pelanggarannya. Pelaporan bisa dilakukan pada dengan SMS Gateway pokmaswas.
"Mendekati pelaku pemboman harus melalui cara persuasi, tidak boleh langsung di lokasi kejadian karena akan sangat berbahaya bagi pokmaswas. Dengan melakukan kampanye dan penyadartahuan ke masyarakat akan pentingnya alam dan proses penangkapan yang baik serta ramah lingkungan supaya pemboman tidak dilakukan lagi dan si pelaku bisa ikurt serta menjadi anggota pokmaswas. Jika ada daerah pengebom yang gak kapok mesti sudah dilaporkan, bisa beri tahu Saya, dimana lokasinya?." ujar Iim Naimah, Koordinator Pengawasan Konservasi Perairan, Direktorat PPSDK, Ditjen PSDKP. Beliau juga mengingatkan sebagai pokmaswas tugasnya adalah Melihat, Mendengar dan Melaporkan jika terjadi pelanggaran yang termasuk sumberdaya alam khususnya Perairan.
Materi yang diberikan pada tahap pertama atau level satu ini tentanng dasar-dasar pengawasan yang meliputi: Pembinaan kemandirian Pokmaswas; Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia; Pokmaswas dan objek pengawasan di kawasan konservasi; Siamaswas dan Operasi Pengawasan di Kawasan Konservasi; Pengawasan dalam zonasi kawasan konservasi; pengawasan dalam zonasi KKPD Selat Dampier dan KKPD Misol; Biota biota laut berbahaya; Pengawasan kawasan konservasi perairan dan pengawasan kawasan SDK lainnya; Konvensi internasional dan status sumber daya ikan; dan Kesehatan dan keselamatan kerja di laut. Setelah diberikan materi peserta diajak berdiskusi serta melakukan praktik role and play bersama fasilitator.