Aktivitas



Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah penghasil timah terbesar di dunia. Pemerintah Daerah Bangka Belitung, dengan kewenangan otonomi yang dimiliki mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2001 tentang pertambangan umum, membuka kesempatan bagi masyarakat Bangka mengeksploitasi timah ini secara bebas. Dampak kebijakan tersebut menyebabkan tambang inkonvensional semakin marak. Dampak kerusakan ekosistem akibat pertambangan timah Bangka Belitung berupa kolam-kolam bekas tambang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berkurangnya vegetasi. Setelah daratan penuh lubang tambang, maka terjadi pembukaan lahan tambang timah di daerah pesisir, dan lahan tambang telah merambah ke kawasan hutan mangrove dan hutan pantai. Hilangnya hutan mangrove dan hutan pantai berkontribusi secara tidak proporsional dengan emisi karbon, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatkan kerentanan penduduk pantai. 

Karena itu konservasi ekosistem ini adalah kunci untuk melawan perubahan iklim. Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti Provinsi Bangka Belitung, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Hal ini karena, pertama, kapasitas adaptasi masyarakat di pulau-pulau kecil relatif lebih lemah akibat keterbatasan sarana prasarana pendukung, tingkat pendidikan serta jauh dari jangkauan layanan administrasi dan social. Kedua, proyeksi kenaikan paras muka air laut akan meningkatkan erosi pulau-pulau kecil, kehilangan lahan produktif yang relatif terbatas, meningkatkan resiko badai, dan instrusi air laut yang mengganggu suplai air bersih di pulau. Dampak perubahan iklim yang sudah terlihat dan diperkirakan akan makin sering terjadi di Indonesia adalah meningkatnya tingkat kekeringan, banjir, kebakaran, pemutihan karang, naiknya muka air laut, hingga cuaca ekstrim. Selain itu, terdapat pula ancaman bagi produksi perikanan, pariwisata, dan infrastruktur. 

Di satu sisi, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung telah menetapkan Pencadangan Kawasan Konservasi melalui SK Bupati Nomor 188.45/156.A/KEP/DKP/2014 yang meliputi Pulau Lengkuas, Pulau Peling, Pulau Pelma, Pulau Selema dan laut sekitarnya dengan luas ± 662.984 ha. Tujuan pencadangan tersebut adalah untuk mengelola kegiatan pariwisata, perikanan, dan aktivitas lainnya agar keberlanjutan sumberdaya dapat terjamin. Masyarakat yang terbiasa melakukan pemanfaatan di dalam kawasan tersebut perlu mengubah cara pemanfaatan menjadi ramah lingkungan. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam kawasan konservasi menjadi salah satu kunci sukses pengelolaan yang efektif.

Pemerintah Belitung juga menargetkan jumlah kunjungan mencapai 100 ribu orang per tahun. Tingginya jumlah kunjungan memerlukan pengelolaan pariwisata yang hati-hati agar kegiatan pariwisata menjadi berkelanjutan. Selain itu, diperlukan pula perbaikan lingkungan dan ekosistem baik sebagai daya tarik maupun untuk mendukung kegiatan wisata.

Oleh sebab itu, Yayasan TERANGI mengusulkan untuk mengembangkan Belitung mangrove park (BMP), yang merupakan strategi rehabilitasi hutan mangrove dengan memanfaatkan lahan bekas tambang di Desa Juru Sebrang, Kabupaten Belitung, dalam mengurangi dampak perubahan iklim kepada ekosistem dan masyarakat pesisir. BMP berbentuk taman wisata mangrove yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai destinasi ekowisata, pendidikan, sumber matapencaharian (pelaku wisata dan budidaya) dan sekuestrasi karbon di masa depan. BMP akan mendukung upaya konservasi di KKPD Belitung dan taman hutan raya. Survei dan pemetaan yang dilakukan pada awal penerapan BMP akan disetorkan pula kepada Badan Informasi Geospasial untuk mendukung pemetaan Mangrove Nasional.


Pusat PengetahuanTersedia disini

Hubungi kami


Jalan Asyibaniah No. 105-106, RT. 03/RW.01,
Pd. Jaya, Cipayung, Kota Depok,
Jawa Barat 16438
Indonesia